WEB CONTENT

 

Mari kita mengenal lebih dalam tentang web content!

Web content adalah tekstual, visual, atau konten aural yang biasa ditemui sebagai bagian dari sebuah situs web. Dapat termasuk diantaranya teks, gambar, suara, video, dan animasi yang terdapat pada web page, yang dengan kata lain merupakan isi dalam sebuah web.

Setelah mengetahui tentang web content maka kita akan membedakan apa yang namanya web model generatif dan web model retorika.

Website model generatif adalah website yang menyangkut pengetahuan baru dengan menggunakan pengetahuan yang sudah dimiliki sebelumnya. Pengetahuan baru itu akan diuji dengan cara menggunakannya dalam menjawab persoalan atau gejala yang terkait. Jika pengetahuan baru itu berhasil menjawab permasalahan yang dihadapi, maka pengetahuan baru itu akan disimpan dalam memori jangka panjang. Contohnya ialah website mengenai blog atau sejenisnya.

Sedangkan website model retorika adalah website yang berisi tentang pembicaraan kepada seseorang atau lebih untuk mencapai tujuan tertentu. Contohnya website mengenai sistem.

Pengelolaan web dapat dilakukan dari beberapa aspek, disini kita akan membahas pengelolaan web dari aspek institusi, aspek hukum privasi dan aspek hukum hak cipta

Aspek institusi, ialah aspek yang sangat sering kita gunakan. Karena website sangat berpengaruh untuk kebutuhan institusi atau pendidikan. Dari segi Pendidikan ini website dibuat agar memudahkan masyarakat dalam mencari ilmu atau info yang sedang dipermasalahkannya

Aspek hukum privasi, sebelumnya kita perlu ketahui bahwa privasi adalah  hak yang dipunnyai seseorang untuk menjaga kehidupan personal atau rahasia informasi personal agar hanya untuk diketahui sekelompok kecil saja.

Secara konstitusional, Negara melindungi secara khusus mengenai privasi dan data pribadi dalam sistem elektronik pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016).

Maka ini membuktikan bahwa pengelolaan web dari aspek hukum privasi sangatlah terjaga kerahasiaannya.

Aspek hukum hak cipta, hak cipta sendiri merupakan salah satu jenis Hak Kekayaan Intelektual. Namun hak cipta berbeda secara mencolok dari Hak Kekayaan Intelektual lainnya, karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain melakukannya. Hak cipta diatur berdasarkan Pasal 5 sampai dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Maka ketika kita berupaya mengelola suatu web, kita tak perlu khawatir akan suatu kepemilikan karya. Karena web sudah termaksudkan pula untuk terjaga hak ciptanya dalam UU Negara.

Selanjutnya kita perlu mengetahui tentang serangan yang terjadi kepada jaringan dan web ini disebut DDoS. DDos merupakan singkatan dari Distributed Denial of Service yang diartikan sebagai penolakan layanan secara terdistribusi. DDos adalah jenis serangan yang dilakukan dengan cara membanjiri lalu lintas jaringan internet pada server, sistem, atau jaringan. Umumnya serangan ini dilakukan menggunakan beberapa komputer host penyerang sampai dengan komputer target tidak bisa diakses.

DDoS adalah serangan yang dangat populer digunakan oleh hacker. Selain mempunyai banyak jenis, DDoS memiliki konsep yang sangat sederhana, yaitu membuat lalu lintas server berjalan dengan beban yang berat sampai tidak bisa lagi menampung koneksi dari user lain (overload).

Contoh serangan DDoS ialah serangan ke Spamhaus pada tahun 2013. Serangan ini mencapai puncak tertinggi 400 Gbps dan mengakibatkan Github tidak bisa diakses beberapa menit. Di tahun berikutnya terjadi serangan ke dalah satu klien Cloudflare dengan kekuatan 33% lebih besar dibandingkan serangan yang dilakukan ke Spamhaus

Bagaimana cara mengatasi serangan DDoS?

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan jika website atau sistem terkena DDoS, yaitu :

  • ·         Melakukan identifikasi serangan. Biasanya jika kita mempunyai server sendiri, tanda-tanda jika sedang terjadi serangan DDoS akan terlihat. Maka kita bisa bersiap-siap melakukan penanganan sebelum terjadi serangan DDoS yang lebih serius
  • ·         Mempertahankan parameter network. Misalnya memperbesar bandwidth, menghbungi ISP atau penyedia layanan web hosting, dan menghubungi spesialis DDoS.
  • ·         Menggunakan script untuk memfilter DDoS traffic. Cara ini efektif untuk serangan DDoS yang sederhana
  • ·         Memasang perangkat DDoS Protection di data center (on-premise). Namun car aini tidak efektif menangani serangan DDoS yang membanjiri bandwidth internet (volume metric traffic) karena biasanya kita mempunyai kapasitas yang terbatas
  • ·         Menggunakan cloud-base DDoS Protection Service (DPS). Alat ini menyediakan scrubing data center untuk menyaring traffic DDoS dan hanya mengirim traffic yang bersih ke web server.
Referensi
https://www.google.com/amp/s/jurgenirgo.wordpress.com/2018/04/02/perbedaan-antara-web-generatif-dan-web-retorika/amp/
http://nadiasafarah.blogspot.com/2017/03/isi-dalam-sebuah-web-web-content.html?m=1#:~:text=Web%20content%20adalah%20tekstual%2C%20visual,suatu%20website%20sebenarnya%20yang%20kita
https://www.datacomm.co.id/id/2016/08/antisipasi-serangan-ddos-ke-web-server-4/
https://www.google.com/amp/s/www.niagahoster.co.id/blog/ddos-adalah/
https://id.scribd.com/doc/253174801/Aspek-hukum-hak-cipta-doc
https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5d588c1cc649e/perlindungan-hukum-atas-privasi-dan-data-pribadi-masyarakat/

Komentar

Postingan Populer